Labels

Sabtu, 03 November 2012

PENYELESAIAN SENGKETA INTERNASIONAL SECARA DAMAI

Sengketa antar negara hampir setiap saat terjadi, penyelesaian sengketa karenanya merupakan satu tahap penting dan menentukan. Hubungan-hubungan internasional yang diadakan antar negara tidak selamanya terjalin dengan baik, acapkali hubungan itu menimbulkan sengketa di antara mereka. Sengketa dapat bermula dari berbagai sumber potensi sengketa. Sumber potensi sengketa antar negara dapat berupa perbatasan, sumber daya alam, kerusakan lingkungan, perdagangan, dll. Manakala hal demikian itu terjadi, hukum internasional memainkan peranan yang tidak kecil dalam penyelesaiannya. Sengketa internasional bisa terjadi karena berbagai sebab, diantaranya:
-          Salah satu pihak tidak memenuhi kewajiban dalam perjanjian internasional.
-          Perbedaan penafsiran mengenai isi perjanjian iinternasional.
-          Perebutan sumber-sumber ekonomi.
-          Perebutan pengaruh ekonomi, politik, ataupun keamanan regional maupun internasional.
-          Adanya intervensi terhadap kedaulatan Negara lain.
-          Penghinaan terhadap harga diri bangsa.
Dalam perjalanan panjang berbangsa dan bernegara pada dunia internasional terdapat beberapa faktor yang menjadi penyebab terjadinya konflik antar bangsa yang dapat dideskripsikan sbb:
-          Sengketa antar bangsa karena klaim tentang batas wilayah, terutama wilayah daratan. Misalnya, konflik Irak-Kuwait dan Irak-Iran.
-          Sengketa antar bangsa karena klaim tentang kepemilikan sebuah pulau atau gugusan pulau. Misalnya, konflik antara Malaysia dan Indonesia dalam memperebutkan pulau Sipadan-Ligitan.
-          Sengketa antar bangsa karena klaim tentang kepemilikan sumber air, terutama sungai. Kasus ini banyak terjadi di kawasan Afrika.
-          Sengketa antar bangsa karena ambisi untuk menguasai wilayah daulat Negara lain berdasarkan interpretasi sejarah yang berlebihan. Misalnya kasus invansi militer ke Irak dan Kuwait.
-          Sengketa antar bangsa karena klaim atas kepemilikan laut dan batas-batas wilayah laut. Contoh: konflik Indonesia-Australia tentang celah Timor.
-          Sengketa antar bangsa tentang masalah minyak bumi serta hak atas penguasaan. Misalnya antara Irak dan Kuwait.
-          Sengketa antara bangsa karena perbedaan kepentingan ideologi, politik, sosial, ekonomi, dan militer. Seperti terjadinya perang dingin antara Uni Soviet dengan Amerika Serikat.
-          Sengketa antara bangsa karena klaim atas kepemilikan wilayah strategis. Misalnya antara Pakistan dan India tentang wilayah Khasmir.
-          Sengketa antara bangsa karena klaim tentang pelanggaran terhadap perjanjian internasional atau konvensi internasional. Misalnya kasus perang Amerika Serikat dengan sekutunya melawan Irak.
Dalam hal terjadinya sengketa, hukum internasional memainkan peran yang juga esensial. Ia memberikan pedoman, aturan dan cara bagaimana suatu sengketa dapat diselesaikan oleh para pihak, salah satu cara penyelesaian sengketa internasional ini adalah penyelesaian dengan cara damai. Upaya-upaya penyelesaian terhadap sengketa internasional ini telah menjadi perhatian yang cukup penting di mata dunia sejak dahulu. Upaya-upaya ini ditujukan untuk menciptakan hubungan-hubungan antara negara yang lebih baik berdasarkan prinsip perdamaian dan keamanan internasional. Peran yang dimainkan hukum internasional dalam penyelesaian sengketa internasional adalah memberikan cara bagaimana para pihak yang bersengketa menyelesaikan sengketanya menurut hukum internasional. Sehingga pada prinsipnya hukum internasional berupaya agar hubungan-hubungan antar negara terjalin dengan persahabatan (friendly relations among States) dan tidak mengharapkan adanya persengketaan.
Dalam perkembangan awalnya, hukum internasional mengenal dua cara penyelesaian, yaitu cara penyelesaian dengan damai dan perang (militer). Namun dalam perkembangannya kemudian, dengan semakin berkembangnya kekuatan militer dan perkembangan teknologi persenjataan pemusnah massal, masyarakat internasional semakin menyadari besarnya bahaya dari penggunaan perang. Oleh karenanya mereka berupaya agar cara ini dihilangkan atau sedikitnya dibatasi penggunannya, disamping itu, Ketentuan hukum internasional telah melarang penggunaan kekerasan dalam  hubungan antar negara. Keharusan ini seperti tercantum pada Pasal 1 Konvensi  mengenai Penyelesaian Sengketa-Sengketa Secara Damai yang ditandatangani di Den Haag pada tanggal 18 Oktober 1907, yang kemudian dikukuhkan oleh pasal 2 ayat (3) Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa dan selanjutnya oleh Deklarasi Prinsip-prinsip Hukum Internasional mengenai Hubungan Bersahabat dan Kerjasama antar Negara. Deklarasi tersebut meminta agar semua negara menyelesaikan sengketa mereka  dengan  cara  damai  sedemikian  rupa  agar  perdamaian, keamanan internasional dan keadilan tidak sampai terganggu.
 BAB II
PEMBAHASAN

1.    Pengertian sengketa intenasional
Sengketa Internasional (internasional dispute) adalah perselisihan yang terjadi antara Negara dengan Negara, Negara dengan individu-individu, atau Negara dengan badan-badan/lembaga yang menjadi subjek hukum internasional. Setiap sengketa adalah konflik, tetapi tidak semua konlik dapat dikategorikan sebagai sengketa (dispute). Istilah “sengketa-sengketa internasional” mencakup bukan saja sengketa-sengketa antara negara-negara, melainkan juga kasus-kasus lain yang berada dalam lingkup pengaturan internasional.[1]
Sengketa internasional adalah sengketa yang bukan secara eksklusif merupakan urusan dalam negeri suatu negara. Sengketa internasional juga tidak hanya eksklusif menyangkut hubungan antar negara saja mengingat subjek-subjek hukum internasional saat ini sudah mengalami perluasan sedemikian rupa melibatkan banyak aktor non-negara. Permasalahan yang disengketakan dalam suatu sengekta internasional dapat menyangkut banyak hal. Menyangkut substansi sengketa itu, beberapa pakar mencoba untuk memisahkan antara sengketa hukum (legal or judicial disputes) dengan sengketa politik (political or nonjusticiable disputes). Sebetulnya tidak ada kriteria yang jelas dan diterima secara umum mengenai pengertian kedua istilah tersebut, terdapat kesulitan untuk membuat perbedaan tegas antara istilah sengketa hukum dan sengketa politik, namun ada beberapa doktrin penting yang berkembang dalam hukum internasional, diantaranya adalah doktrin yang dikemukakan oleh Friedmann yang menjelaskan “meskipun sulit untuk membedakan kedua pengertian tersebut, namun perbedaannya dapat terlihat pada konsepsi sengketanya”.  Konsepsi sengketa hukum memuat hal-hal berikut[2]:
a.    Sengketa hukum adalah perselisihan antar negara yang mampu diselesaikan oleh pengadilan dengan menerapkan aturan-aturan hukum yang ada atau yang sudah pasti.
b.    Sengketa hukum adalah sengketa yang sifatnya mempengaruhi kepentingan vital negara, seperti integritas wilayah dan kehormatan atau kepentingan lainnya dari suatu negara.
c.    Sengketa hukum adalah sengketa di mana penerapan hukum internasional yang ada cukup untuk menghasilkan suatu putusan yang sesuai dengan keadilan antar negara dengan perkembangan progesif hubungan internasional.
d.   Sengketa hukum adalah sengketa yang berkaitan dengan persengketaan hak-hak hukum yang dilakukan melalui tuntutan yang menghendaki suatu perubahan atas hukum yang telah ada.
Selanjutnya pasal 36 ayat (2) Statuta mahkamah menegaskan bahwa sengketa hukum yang dapat di bawa ke Mahkamah menyangkut hal-hal sebagai berikut:
a.    Interpretasi perjanjian.
b.    Persoalan mengenai hukum internasional.
c.    Adanya fakta apapun yang jika didirikan akan merupakan pelanggaran kewajiban internasional
d.   Sifat atau tingkat perbaikan yang akan dibuat untuk pelanggaran kewajiban internasional
  
2.    Penyelesaian sengketa internasional secara damai
Ketentuan hukum internasional telah melarang penggunaan kekerasan dalam
hubungan antar negara. Keharusan ini seperti tercantum pada Pasal 1 Konvensi
mengenai Penyelesaian Sengketa-Sengketa Secara Damai yang ditandatangani di
Den Haag pada tanggal 18 Oktober 1907, yang kemudian dikukuhkan oleh pasal 2
ayat (3) Piagam Perserikatan bangsa-Bangsa dan selanjutnya oleh Deklarasi Prinsip-
Prinsip Hukum Internasional mengenai Hubungan Bersahabat dan Kerjasama antar Negara. Deklarasi tersebut meminta agar semua negara menyelesaikan sengketa
mereka  dengan  cara  damai  sedemikian  rupa  agar  perdamaian,  keamanan internasional, dan keadilan tidak sampai terganggu.
Piagam PBB memberikan ketentuan-ketentuan mengenai langkah-langkah apa yang harus diikuti oleh negara, baik sebagai anggota maupun bukan anggota PBB apabila mereka terlibat di dalam suatu perselisihan, negara-negara tersebut mempunyai suatu kewajiban untuk menyelesaikan setiap perselisihan yang timbul dengan cara damai. Dalam hal terjadi suatu perselisihan, sebelum mengajukannya ke PBB, para pihak wajib mencari penyelesaian melalui perundingan, pertanyaan, perantara, perujukan, arbitrasi, penyelesaian secara hukum, dan mengambil jalan melalui badan atau pengaturan regional, atau dengan jalan damai lainnya menurut pilihan mereka.
Di dalam pasal 33 ayat (1) Piagam Perserikatan Bangsa Bangsa mengatakan bahwa
“Pihak-pihak yang tersangkut dalam suatu sengketa yang terus menerus yang mungkin membahayakan terpeliharanya kedamaian dan keamanan internasional, pertama-tama harus mencari penyelesaian melalui negosiasi, penyelidikan, dengan peraturan, konsiliasi, arbitrasi, penyelesaian menurut hukum, melalui badan-badan atau perjanjian setempat, atau dengan cara damai lain yang dipilih sendiri”.[3]
Apabila perselisihan itu sedemikian rupa tidak dapat diselesaikan maka pihak-pihak yang bersengketa atau setiap anggota PBB atau melalui Sekretaris Jenderal PBB dapat mengajukan masalahnya kepada Dewan Keamanan atau Majelis Umum PBB untuk menjadi perhatian badan-badan utama tersebut. Apabila suatu perselisihan/sengketa dihadapkan kepada Dewan Keamanan, pilihan yang pertama dan yang paling sederhana disarankan oleh badan itu kepada para pihak yang bersengketa adalah agar mereka menyelesaikan dengan salah satu dari cara penyelesaian secara damai sebagaimana disebutkan di atas.

3.    Prinsip-prinsip penyelesaian sengketa secara damai
Dari berbagai aturan hukum internasional dapat dikemukakan bahwa prinsip-prinsip mengenai penyelesaian sengketa internasional adalah sebagai berikut :
a.    Prinsip itikad baik (good faith).
Prinsip itikad baik dapat dikatakan sebagai prinsip fundamental dan paling sentral dalam penyelesaian sengketa antar negara. Prinsip ini mensyaratkan dan mewajibkan adanya itikad baik dari para pihak dalam menyelesaikan sengketanya
b.    Prinsip larangan penggunaan kekerasan dalam penyelesaian sengketa.
Prinsip ini juga sangat sentral dan penting, prinsip inilah yang melarang para pihak untuk menyelesaikan sengketanya dengan menggunakan senjata (kekerasan).
c.    Prinsip kebebasan memilih cara-cara penyelesaian sengketa.
Prinsip penting lainnya adalah prinsip di mana para pihak memiliki kebebasan penuh untuk menentukan dan memilih cara atau mekanisme bagaimana sengketanya diselesaikan (principle of free choice of means). Prinsip ini menegaskan bahwa penyerahan sengketa dan prosedur penyerahan sengketa atau cara-cara penyelesaian sengketa harus didasarkan keinginan bebas para pihak. Kebebasan ini berlaku baik untuk sengketa yang telah terjadi, atau sengketa yang akan datang.[4]
d.   Prinsip kebebasan memilih hukum yang akan diterapkan terhadap pokok sengketa.
Prinsip fundamental selanjutnya adalah prinsip kebebasan para pihak untuk menentukan sendiri hukum apa yang akan diterapkan bila sengketanya diselesaikan oleh badan peradilan. Kebebasan para pihak untuk menentukan hukum ini termasuk kebebasan untuk memilih kepatutan dan kelayakan (ex aequo et bono), dan inilah yang menjadi sumber bagi pengadilan untuk memutus sengketa berdasarkan prinsip keadilan, kepatutan, dan kelayakan.
e.    Prinsip kesepakatan para pihak yang bersengketa (konsensus).
Prinsip kesepakatan para pihak merupakan prinsip fundamental dalam penyelesaian sengketa internasional, prinsip inilah yang menjadi dasar bagi pelaksanaan kedua prinsip diatas, yaitu prinsip kebebasan memilih cara-cara penyelesaian sengketa dan prinsip kebebasan memilih hukum yang akan diterapkan terhadap pokok sengketa di atas. Kedua prinsip kebebasan tersebut di atas hanya akan bisa dilakukan atau terealisasikan manakala ada kesepakatan dari para pihak. Sebaliknya prinsip kebebasan tersebut tidak akan pernah berjalan apabila kesepakatan hanya ada dari salah satu pihak atau bahkan tidak ada kesepakatan sama sekali dari kedua belah pihak.
f.     Prinsip penggunaan terlebih dahulu hukum nasional negara untuk menyelesaikan suatu sengketa (exhaustion of local remedies).
Prinsip ini termuat dalam section 1 paragraph 10 Deklarasi Manila. Menurut prinsip ini, sebelum para pihak mengajukan sengketanya ke pengadilan internasional maka langkah-langkah penyelesaian sengketa yang tersedia atau diberikan oleh hukum nasional negara harus terlebih dahulu ditempuh.
g.    Prinsip-prinsip hukum internasional tentang kedaulatan, kemerdekaan, dan integritas wilayah negara-negara.
Prinsip ini mensyaratkan negara-negara yang bersengketa untuk terus mentaati dan melaksanakan kewajiban internasionalnya dalam berhubungan satu dengan yang lainnya berdasarkan prinsip-prinsip fundamental integritas wilayah negara-negara.
Disamping ketujuh prinsip di atas, Office of the Legal Affairs PBB memuat prinsip-prinsip lain yang bersifat tambahan, yaitu:
a.    Prinsip larangan intervensi baik terhadap masalah dalam atau luar negeri para pihak.
b.    Prinsip persamaan hak dan penentuan nasib sendiri.
c.    Prinsip persamaan kedaulatan negara-negara.
d.   Prinsip kemerdekaan dan hukum internasional, yang semata-mata merupakan penjelmaan lebih lanjut dari prinsip hukum internasional tentang kedaulatan, kemerdekaan, dan integritas wilayah negara-negara

4.    Cara-cara penyelesaian sengketa secara damai
Metode-metode penyelesaian sengketa-sengketa internasional secara damai atau bersahabat dapat dibagi dalam klasifikasi berikut ini :
a.    Negosiasi
Negosiasi merupakan teknik penyelesaian sengketa yang paling tradisional dan paling sederhana. Teknik negosiasi tidak melibatkan pihak ketiga, hanya berpusat pada diskusi yang dilakukan oleh pihak-pihak yang terkait. Perbedaan persepsi yang dimiliki oleh kedua belah pihak akan diperoleh jalan keluar dan menyebabkan pemahaman atas inti persoalan menjadi lebih mudah untuk dipecahkan. Negosiasi ini merupakan dialog yang berkesinambungan antar para pihak dalam sengketa dan dilakukan dengan bentuk perundingan bilateral dan perundingan multilateral yang dilakukan melalui jalur diplomatik, atau melalui organisasi internasional. Proses negosiasi ini biasanya dilakukan oleh Kepala Negara, Perdana Menteri, Menteri Luar Negeri, atau Pejabat Diplomat.[5]
Cara ini dapat pula digunakan untuk menyelesaikan setiap bentuk sengketa, apakah itu sengketa ekonomi, politik, hukum, sengketa wilayah, keluarga, suku, dan lain-lain. Bahkan, apabila para pihak telah menyerahkan sengketanya kepada suatu badan peradilan tertentu, proses penyelesaian sengketa melalui negosiasi ini masih dimungkinkan untuk dilaksanakan.[6]
b.    Pencarian Fakta / Penyelidikan
Dalam sengketa internasional, para pihak intinya mempersengketakan perbedaan mengenai fakta maka untuk meluruskan perbedaan tersebut, campur tangan pihak lain dirasakan perlu untuk menyelidiki kedudukan fakta yang sebenarnya. Cara inilah yang disebut dengan pencarian fakta (inquiry atau fact-finding).[7]
Metode ini digunakan untuk mencapai penyelesaian sebuah sengketa dengan cara mendirikan sebuah komisi atau badan untuk mencari dan mendengarkan semua bukti-bukti yang bersifat internasional, yang relevan dengan permasalahan. Dengan dasar bukti-bukti dan permasalahan yang timbul, badan ini akan dapat mengeluarkan sebuah fakta yang disertai dengan penyelesaiannya.
Pada tanggal 18 Desember 1967, Majelis Umum PBB mengeluarkan resolusi yang menyatakan pentingnya metode pencarian fakta yang tidak memihak sebagai cara penyelesaian damai dan meminta negara-negara anggota untuk lebih mengefektifkan metode-metode pencarian fakta. Serta meminta Sekretaris Jenderal untuk mempersiapkan suatu daftar para ahli yang jasanya dapat dimanfaatkan melalui perjanjian untuk pencarian fakta dalam hubungannya dengan suatu sengketa.
Komisi pencari fakta (penyelidikan) biasanya melakukan penyelidikan secara langsung dengan cara mendengarkan kesaksian saksi-saksi (testimonial of witness) dan juga mengunjungi tempat-tempat yang dicurigai pernah menjadi tempat pelanggaran atas hukum internasional, yang dilakukan untuk menemukan fakta-fakta penyebab sengketa. Laporan fakta-fakta yang didapat oleh komisi penyelidik tidak memiliki sifat sebagai suatu keputusan, tetapi itu hanya digunakan sebagai referensi untuk memberikan keputusan dalam negosiasi.
c.    Jasa-jasa Baik
Jasa-jasa baik adalah suatu cara penyelesaian sengketa melalui bantuan pihak yang ketiga. Pihak ketiga ini berupaya agar para pihak menyelesaikan sengketanya dengan negoisasi. Jadi, fungsi dari jasa-jasa baik yang paling utama adalah mempertemukan para pihak sedemikian rupa sehingga mereka mau bertemu, duduk bersama dan bernegoisasi.
Keikutsertaan pihak ketiga dalam penyelesaian sengketa dapat dua macam, yaitu atas permintaan para pihak atau inisiatif pihak ketiga sendiri yang menawarkan jasa-jasa baiknya guna menyelesaiakan sengketa. Dalam kedua cara tersebut, syarat mutlak yang harus ada adalah kesepakatan para pihak. Yang menjadi perbedaan antara mediasi dan jasa baik-baik dapat dilihat dalam tingkat keaktifannya dalam penyelesaian masalah. Dalam mediasi mediator bersifat aktif untuk memberikan penawaran, opsi, dan usulan penyelesaian sengketa (term settlement), sedangkan dalam jasa-jasa baik hanya bersifat pasif dan tidak boleh menawarkan syarat-syarat penyelesaian sengketa.
Dalam jasa baik-baik, pihak ketiga hanya memberikan jasa-jasanya untuk mempertemukan pihak-pihak yang bersengketa dan menyarankan penyelesaiannya secara umum. Negara atau organisasi yang bertindak untuk memberikan jasa-jasa baik berarti telah menunjukkan keinginannya yang bersahabat untuk meningkatkan penyelesaian sengketa. Apabila pihak ketiga telah mempertemukan pihak-pihak yang bersengketa untuk mencari penyelesaian suatu sengketa, maka selesailah sudah tugas pihak ketiga itu.[8]
d.   Mediasi
Mediasi merupakan tindakan dan inisiatif pihak ketiga (negara ketiga) atau individu yang tidak memiliki kepentingan dalam suatu sengketa internasional, yang mana mediator tersebut bertujuan untuk membawa ke arah jalur perundingan atau memberikan fasilitas ke jalur perundingan antara pihak-pihak yeng bersengketa. Dalam proses mediasi, mediator (bisa individu/negara) diberi kepercayaan dari pihak-pihak yang bersengketa, dan berperan aktif untuk menemukan penyelesaian sengketa yang baik, tetapi saran dan masukan mediator tidak mempunyai daya mengikat (binding power). Jadi mediator hanya berperan untuk mendamaikan tuntutan kepentingan yang saling berlawanan serta meredam rasa dendam yang mungkin timbul antar pihak-pihak yeng bersengketa. Jadi apabila dibandingkan dengan jasa-jasa baik (good offices) maka keterlibatan mediator dalam mediasi sudah lebih besar. Dalam mediasi mediator berperan aktif mendamaikan pihak-pihak bersengketa, memiliki kewenangan tertentu juga mendistribusikan proposal masing-masing pihak bersengketa.
Keberhasilan proses mediasi tergantung kemauan para pihak (parties willingness to solved issues), dan penerimaan serta implementasi penyelesaian yang disarankan (approval and implement dispute settlement). Proses mediasi bisa dikatakan berhasil apabila usulan, penawaran, atau peranan mediator dapat diterima oleh para pihak yang bersengketa.
e.    Konsiliasi
Konsiliasi (conciliation) adalah cara penyelesaian sengketa yang sifatnya lebih formal dibandingkan mediasi, konsoliasi adalah suatu cara penyelesaian sengketa oleh pihak ketiga atau oleh suatu komisi yang dibentuk oleh para pihak. Komisi ini disebut dengan komisi konsiliasi
Istilah konsiliasi mempunyai arti yang luas dan sempit. Pengertian luas konsiliasi mencakup berbagai ragam metode di mana suatu sengketa diselesaikan secara damai dengan bantuan negara-negara lain atau badan-badan penyelidik dan komite-komite penasehat yang tidak berpihak. Pengertian sempit, konsiliasi berarti penyerahan suatu sengketa kepada sebuah komite untuk membuat laporan beserta usul-usul kepada para pihak bagi penyelesaian sengketa tersebut, namun laporan dari konsiliasi hanya sebagai proposal atau permintaan dan bukan merupakan konstitusi yang sifatnya mengikat.
Untuk lebih jelasnya ada baiknya kita mencermati definisi yang diberikan oleh pakar hukum, yaitu :
“Konsiliasi adalah suatu proses perumusan usul penyelesaian sengketa setelah mengadakan penyelidikan fakta-fakta dan merupakan upaya mendamaikan para pihak yang bersengketa, dan para pihak dibiarkan bebas untuk menerima atau menolak usul tersebut”
Proses konsiliasi pada umumnya diberikan kepada sebuah komisi yang terdiri dari beberapa orang anggota, tapi terdapat juga yang hanya dilakukan oleh seorang konsiliator. Berdasarkan pada fakta-fakta yang diperolehnya, konsiliator atau badan konsiliasi akan menyerahkan laporannya kepada para pihak disertai dengan kesimpulan, dan usulan-usulan penyelesaian sengketa. Sekali lagi, usulan ini sifatnya tidaklah mengikat. Karena diterima atau tidaknya usulan tersbut bergantung sepenuhnya kepada para pihak.
f.     Arbitrase
Arbitrase adalah penyerahan sengketa secara sukarela kepada pihak ketiga yang netral yang mengeluarkan keputusan final dan mengikat (binding). Badan arbitrase dewasa ini sudah semakin populer dan semakin banyak digunakan dalam menyelesaikan sengketa-sengketa internasional.
Dalam penyelesaian suatu kasus sengketa internasional, sengketa diajukan kepada arbitrator yang dipilih secara bebas oleh pihak-pihak yang bersengketa. Hal ini sesuai dengan pendapat Moh. Burhan Tsani:
“Arbitrase adalah suatu cara penerapan prinsip-prinsip hukum terhadap suatu sengketa dalam batas-batas yang telah disetujui sebelumnya oleh para pihak-pihak yang bersengketa”.[9]
Sebagai salah satu alternatif penyelesaian sengketa, arbitrase dipandang sebagai cara yang efektif dan adil. Sumbangan badan ini terhadap perkembangan hukum internasional secara umum sangat signifikan. Penyelesaian melalui abritase dapat ditempuh melalui beberapa cara, yaitu penyelesaian oleh seorang arbitator secara terlembaga (institutionalized) atau kepada suatu badan arbitrase ad hoc (sementara).[10]
g.    Pengadilan Internasional
Metode yang memungkinkan tercapainya penyelesaian sengketa selain cara-cara tersebut di atas adalah melalui pengadilan. Penggunaan cara ini biasanya ditempuh apabila cara-cara penyelesaian yang ada ternyata tidak berhasil.
Pengadilan dapat dibagi menjadi dua kategori, yaitu pengadilan permanen dan pengadilan ad hoc atau pengadilan khusus. Contoh pengadilan permanen adalah Mahkamah Internasional (the International Court of Justice / ICJ).
Kedua adalah pengadilan ad hoc atau pengadilan khusus. Dibandingkan dengan pengadilan permanen, pengadilan ad hoc atau khusus ini lebih populer, terutama dalam kerangka suatu organisasi ekonomi internasional. Badan pengadilan ini berfungsi cukup penting dalam menyelesaikan sengketa yang timbul dari perjanjian ekonomi internasional.
Sebelum Mahkamah Internasional atau pengadilan ad hoc dapat menangani dan mengadili suatu kasus sengketa internasional yang terjadi antara pihak-pihak yang bersengketa, terlebih dahulu harus menjalani tahapan-tahapan sebagai berikut :
a.    Decision Setting
Mahkamah Internasional sebelum menangani suatu kasus sengketa internasional harus meneliti kondisi-kondisi tertentu yang harus dipenuhi agar kasus sengketa tersebut benar-benar justifiable. Kondisi-kondisi tersebut adalah
-  Harus ada konflik/sengketa yang bersifat real (a real conflict must exist).
-  Pihak yang bersengketa harus secara langsung berada dalam otoritas keputusan Mahkamah Internasional
-  Isu-isu hukum yang akan diputus harus dibingkai sespesifik mungkin untuk menyelesaikan sengketa.
-  Isu dalam kasus sengketa tersebut haruslah bersifat judisial, dan memungkinkan mahkamah untuk menjatuhkan putusan.
b.    Decision Making
Dalam tahapan ini pengadilan Mahkamah Internasional dihadapkan pada suatu pilihan untuk menentukan hukum yang akan digunakan guna menyelesaikan sengketa (appli-cable law).
c.    Contentius Jurisdiction
Jurisdiksi ini digunakan untuk menyelesaikan perkara-perkara sengketa internasional yang biasa terjadi antar negara. Jadi jelas bahwa hanya negaralah yang boleh menjadi para pihak yang mengajukan sengketa (the actor of contentious juridiction should be a state). Jurisdiksi ini berdasarkan atas persetujuan pihak-pihak yang bersengketa, yang disampaikan dengan pemberitahuan tentang persetujuan khusus (notification of a special agreement compromis). 
d.   Advisory Opinion
Kewenangan ini adalah kewenangan yang berbentuk keputusan Mahkamah Internasional yang berupa pendapat mahkamah mengenai masalah-masalah hukum suatu sengketa yang bersifat nasehat. Jadi yang dapat menjadi pihak-pihak dalam jurisdiksi ini adalah pihak non-states, seperti lembaga-lembaga internasional atau korporasi-korporasi internasional. Advisory opinion tidaklah mengikat bagi pihak-pihak yang bersengketa, meski bagi pihak yang meminta sekalipun. Namun biasanya diperlukan sebagai “compulsory ruling”, yaitu sebagai keputusan wajib yang mempunyai suara persuasif kuat.
5.    Contoh kasus penyelesaian sengketa internasional secara damai
Sengketa Internasional Sipadan dan Ligitan
“Penyelesaian sengketa yang dilakukan oleh Indonesia dan Malaysia dalam menentukan kedaulatan di Pulau Sipadan dan Ligitan merupakan suatu cara penyelesaian sengketa secara damai, dimana Indonesia dan Malaysia memilih Mahkamah Internasional untuk menyelesaikan sengketa ini, Berbagai macam argumentasi dan bukti yuridis dikemukakan kedua pihak dalam persidangan di Mahkamah Internasional, dan pada akhirnya Mahkamah Internasional memutuskan bahwa kedaulatan atas Pulau Sipadan dan Ligitan merupakan milik Malaysia, di mana Malaysia dan Inggris sebagai negara pendahulu lebih banyak melaksanakan efektifitas di Pulau Sipadan dan Ligitan”.
Sengketa Sipadan dan Ligitan adalah persengketaan Indonesia dan Malaysia atas pemilikan terhadap kedua pulau yang berada di Selat Makassar, yaitu pulau Sipadan dengan luas 50.000 meter² dengan koordinat 4°6′52.86″N 118°37′43.52″E, dan pulau Ligitan dengan luas 18.000 meter² dengan koordinat 4°9′N 118°53′E. Sikap Indonesia semula ingin membawa masalah ini melalui Dewan Tinggi ASEAN namun akhirnya sepakat untuk menyelesaikan sengketa ini melalui jalur hukum Mahkamah Internasional.
Persengketaan antara Indonesia dengan Malaysia, mencuat pada tahun 1967 ketika dalam pertemuan teknis hukum laut antara kedua negara, masing-masing negara ternyata memasukkan pulau Sipadan dan pulau Ligitan ke dalam batas-batas wilayahnya. Kedua negara lalu sepakat agar Sipadan dan Ligitan dinyatakan dalam keadaan status status quo akan tetapi ternyata pengertian ini berbeda. Pihak Malaysia membangun resor pariwisata baru yang dikelola pihak swasta Malaysia karena Malaysia memahami status quo sebagai tetap berada di bawah Malaysia sampai persengketaan selesai, sedangkan pihak Indonesia mengartikan bahwa dalam status ini berarti status kedua pulau tadi tidak boleh ditempati/diduduki sampai persoalan atas kepemilikan dua pulau ini selesai.
Pada tahun 1969 pihak Malaysia secara sepihak memasukkan kedua pulau tersebut ke dalam peta nasionalnya. Pada tahun 1976, Traktat Persahabatan dan Kerja Sama di Asia Tenggara atau TAC (Treaty of Amity and Cooperation in Southeast Asia) dalam KTT pertama ASEAN di pulau Bali ini antara lain menyebutkan bahwa akan membentuk Dewan Tinggi ASEAN untuk menyelesaikan perselisihan yang terjadi di antara sesama anggota ASEAN akan tetapi pihak Malaysia menolak beralasan karena terlibat pula sengketa dengan Singapura untuk klaim pulau Batu Puteh, sengketa kepemilikan Sabah dengan Filipina serta sengketa kepulauan Spratley di Laut Cina Selatan dengan Brunei Darussalam, Filipina, Vietnam, Cina, dan Taiwan. Pihak Malaysia pada tahun 1991 lalu menempatkan sepasukan polisi hutan (setara Brimob) melakukan pengusiran semua warga negara Indonesia serta meminta pihak Indonesia untuk mencabut klaim atas kedua pulau.
Sikap pihak Indonesia yang ingin membawa masalah ini melalui Dewan Tinggi ASEAN dan selalu menolak membawa masalah ini ke Mahkamah Internasional (the International Court of Justice) kemudian melunak. Dalam kunjungannya ke Kuala Lumpur pada tanggal 7 Oktober 1996, Presiden Soeharto akhirnya menyetujui usulan PM Mahathir tersebut yang pernah diusulkan pula oleh Mensesneg Moerdiono dan Wakil PM Anwar Ibrahim, dibuatkan kesepakatan Final and Binding pada tanggal 31 Mei 1997, kedua negara menandatangani persetujuan tersebut. Indonesia meratifikasi pada tanggal 29 Desember 1997 dengan Keppres Nomor 49 Tahun 1997 demikian pula Malaysia meratifikasi pada 19 November 1997.
Keputusan Mahkamah Internasional Pada tahun 1998 masalah sengketa Sipadan dan Ligitan dibawa ke Mahkamah Internasional, kemudian pada hari Selasa 17 Desember 2002 Mahkamah Internasional mengeluarkan keputusan tentang kasus sengketa kedaulatan Pulau Sipadan-Ligatan antara Indonesia dengan Malaysia. Hasilnya, dalam voting di lembaga itu, Malaysia dimenangkan oleh 16 hakim, sementara hanya 1 orang yang berpihak kepada Indonesia. Dari 17 hakim itu, 15 merupakan hakim tetap dari Mahkamah Internasional, sementara satu hakim merupakan pilihan Malaysia dan satu lagi dipilih oleh Indonesia. Kemenangan Malaysia, oleh karena berdasarkan pertimbangan effectivity (tanpa memutuskan pada pertanyaan dari perairan teritorial dan batas-batas maritim), yaitu pemerintah Inggris (penjajah Malaysia) telah melakukan tindakan administratif secara nyata berupa penerbitan ordonansi perlindungan satwa burung, pungutan pajak terhadap pengumpulan telur penyu sejak tahun 1930, dan operasi mercusuar sejak 1960-an. Sementara itu, kegiatan pariwisata yang dilakukan Malaysia tidak menjadi pertimbangan, serta penolakan berdasarkan chain of title (rangkaian kepemilikan dari Sultan Sulu) akan tetapi gagal dalam menentukan batas di perbatasan laut antara Malaysia dan Indonesia di selat Makassar.

BAB III
KESIMPULAN

Penyelesaian sengketa internasional sering sekali terjadi di dunia ini, dikarenakan perbedaan kepentingan antar negara. Dalam praktiknya terdapat dua macam cara penyelesaian sengketa yaitu dengan cara damai dan militer (perang), namun seiring dengan semakin berkembangnya tekhnologi senjata pemusnah masal akhirnya penyelesaian sengketa dengan cara militer (perang) mulai ditinggalkan dan diminimalisir penerapannya.
Hadirnya lembaga atau mekanisme penyelesaian sengketa yang diciptakan oleh masyarakat internasional pada umumnya ditujukan untuk memberi cara bagaimana sengketa internasional diselesaikan secara damai. Cara-cara tersebut yang diberi landasan hukum, berupa piagam, perjanjian atau konvensi, mengikat negara-negara yang mengikatkan diri terhadapnya. Pada akhirnya, pengaturan cara-cara damai yang dituangkan dalam instrumen atau perjanjian internasional adalah untuk mencegah negara-negara menggunakan cara-cara kekerasan, militer, atau perang sebagai cara penyelesaian sengketa mereka.
Peran hukum internasional dalam penyelesaian sengketa cukup penting, hukum internasional tidak semata-mata mewajibkan penyelesaian secara damai, namun juga memberi kebebasan seluas-luasnya kepada negara-negara untuk menerapkan atau memanfaatkan mekanisme penyelesaian sengketa yang ada, misalnya negoisasi, mediasi, konsiliasi, dan lain-lain. Sehingga tampak bahwa tujuan akhir dari hukum internasional mengenai penyelesaian sengketa adalah penyelesaian sengketa secara damai. Hukum internasional tidak menghendaki penyelesaian secara kekerasan (militer).
  
DAFTAR PUSTAKA 
Adolf Huala, 2006, Hukum Penyelesaian Sengketa Internasional, Sinar Grafika: Jakarta.
Buana Satria Mirza, 2007,  Hukum Internasional Teori dan Praktek, FH Unlam Press: Banjarmasin.
J.g Merrilis, 1986, Penyelesaian Sengketa Internasional,Tarsito: Bandung.
J.g Starke, 2008,  Pengantar Hukum Internasional Edisi Kesepuluh, Sinar Grafika: Jakarta.
Moh. Burhan tsani, 1990, Hukum dan Hubungan Internasional, Liberty: Yogyakarta
Office of the legal affairs, section 1 paragraph 5 deklarasi manila,
Sumaryo Suryokusumo, 1995, Hukum Diplomatik Teori dan Kasus, Alumni: Bandung.
Sumaryo Suryokusumo, 1997, Studi Kasus Hukum Organisasi Internasional, Alumni: Bandung.



[1] J.G Starke  Pengantar Hukum Internasional, Hal:645
[2] Adolf Huala, Hukum Penyelesaian Sengketa Internasional, Hal:4
[3] J.G Merrilis, Penyelesaian Sengketa Internasional, Hal:1
[4] Office of The Legal Affairs, Section 1 paragraph 5 Deklarasi Manila,  Hlm: 7
[5] Buana Satria Mirza,  Hukum Internasional Teori dan Praktek, Hal:89
[6] Adolf Huala, Hukum Penyelesaian Sengketa Internasional, Hal:19
[7] Ibid, hal:20
[8] Buana Satria Mirza,  Hukum Internasional Teori dan Praktek, Hal:91
[9] Moh. Burhan Tsani, 1990, Hukum dan Hubungan Internasional, Penerbit Liberty, Yogyakarta, Hlm:109
[10] Adolf Huala, Hukum Penyelesaian Sengketa Internasional, Hal:40

4 komentar:

ugi sugih arto mengatakan...

-apakah keputusannya cukup fair dalam hukum internasional?
-apakah pihak ketiga benar melaksanakan fungsinya?

Unknown mengatakan...

JUAL TUYUL ANAK BUTA KELLING
JUAL TUYUL ANAK BUTA KELLING - HUBUNGI KAMI DI NO HP. – 082-369-439-555
atas nama KI ARIB WIDODO anda butuh pasugihan adopsi tuyul hub segera di no 082-369-439-555





assalamualaikum wr, wb.KI saya:PAK JOKO .dan SEKELUARGA mengucapkan banyak2
terimakasih kepada KI ARIB WIDODO atas angka togel yang di
berikan “4D” alhamdulillah ternyata itu benar2 jebol dan berkat
bantuan KI ARIB WIDODO saya bisa melunasi semua hutang2 orang tua saya yang
ada di BANK dan bukan hanya itu KI alhamdulillah sekarang saya
sudah bisa bermodal sedikit untuk mencukupi kebutuhan keluarga saya
sehari2. itu semua berkat bantuan KI ARIB WIDODO sekali lagi makasih banyak
yah KI … yang ingin merubah nasib seperti saya hubungi KI ARIB WIDODO di
nomor: (((_082-369-439-555_)))
dijamin 100% jebol saya sudah buktikan…sendiri….
Apakah anda termasuk dalam kategori di bawah ini !!!!
1″Dikejar-kejar hutang
2″Selaluh kalah dalam bermain togel
3″Barang berharga anda udah habis terjual Buat judi togel
4″Anda udah kemana-mana tapi tidak menghasilkan solusi yg tepat
5″Udah banyak Dukun togel yang kamu tempati minta angka jitunya
tapi tidak ada satupun yang berhasil..
Solusi yang tepat jangan anda putus aza…KI ARIB WIDODO akan membantu
anda semua dengan Angka ritwal/GHOIB:
butuh angka togel 2D_3D_4D SGP / HKG / MALAYSIA / TOTO MAGNUM / dijamin 100% jebol
Apabila ada waktu
silahkan Hub: KI ARIB WIDODO DI NO: (((_082-369-439-555_)))
angka GHOIB: singapur 2D/3D/4D/
angka GHOIB: hongkong 2D/3D/4D/
angka GHOIB; malaysia
angka GHOIB; toto magnum 4D/5D/6D/
angka GHOIB; laos

pak muliadi mengatakan...

KAMI SEKELUARGA MENGUCAPKAN BANYAK TERIMA KASIH ATAS BANTUANNYA MBAH , NOMOR YANG MBAH BERIKAN/ 4D SGP& HK SAYA DAPAT (350) JUTA ALHAMDULILLAH TEMBUS, SELURUH HUTANG2 SAYA SUDAH SAYA LUNAS DAN KAMI BISAH USAHA LAGI. JIKA ANDA INGIN SEPERTI SAYA HUB MBAH_PURO _085_342_734_904_ terima kasih.الالله صلى الله عليه وسلموعليكوتهله صلى الل

KAMI SEKELUARGA MENGUCAPKAN BANYAK TERIMA KASIH ATAS BANTUANNYA MBAH , NOMOR YANG MBAH BERIKAN/ 4D SGP& HK SAYA DAPAT (350) JUTA ALHAMDULILLAH TEMBUS, SELURUH HUTANG2 SAYA SUDAH SAYA LUNAS DAN KAMI BISAH USAHA LAGI. JIKA ANDA INGIN SEPERTI SAYA HUB MBAH_PURO _085_342_734_904_ terima kasih.الالله صلى الله عليه وسلموعليكوتهله صلى الل


KAMI SEKELUARGA MENGUCAPKAN BANYAK TERIMA KASIH ATAS BANTUANNYA MBAH , NOMOR YANG MBAH BERIKAN/ 4D SGP& HK SAYA DAPAT (350) JUTA ALHAMDULILLAH TEMBUS, SELURUH HUTANG2 SAYA SUDAH SAYA LUNAS DAN KAMI BISAH USAHA LAGI. JIKA ANDA INGIN SEPERTI SAYA HUB MBAH_PURO _085_342_734_904_ terima kasih.الالله صلى الله عليه وسلموعليكوتهله صلى الل


KAMI SEKELUARGA MENGUCAPKAN BANYAK TERIMA KASIH ATAS BANTUANNYA MBAH , NOMOR YANG MBAH BERIKAN/ 4D SGP& HK SAYA DAPAT (350) JUTA ALHAMDULILLAH TEMBUS, SELURUH HUTANG2 SAYA SUDAH SAYA LUNAS DAN KAMI BISAH USAHA LAGI. JIKA ANDA INGIN SEPERTI SAYA HUB MBAH_PURO _085_342_734_904_ terima kasih.الالله صلى الله عليه وسلموعليكوتهله صلى الل

KAMI SEKELUARGA MENGUCAPKAN BANYAK TERIMA KASIH ATAS BANTUANNYA MBAH , NOMOR YANG MBAH BERIKAN/ 4D SGP& HK SAYA DAPAT (350) JUTA ALHAMDULILLAH TEMBUS, SELURUH HUTANG2 SAYA SUDAH SAYA LUNAS DAN KAMI BISAH USAHA LAGI. JIKA ANDA INGIN SEPERTI SAYA HUB MBAH_PURO _085_342_734_904_ terima kasih.الالله صلى الله عليه وسلموعليكوتهله صلى الل


KAMI SEKELUARGA MENGUCAPKAN BANYAK TERIMA KASIH ATAS BANTUANNYA MBAH , NOMOR YANG MBAH BERIKAN/ 4D SGP& HK SAYA DAPAT (350) JUTA ALHAMDULILLAH TEMBUS, SELURUH HUTANG2 SAYA SUDAH SAYA LUNAS DAN KAMI BISAH USAHA LAGI. JIKA ANDA INGIN SEPERTI SAYA HUB MBAH_PURO _085_342_734_904_ terima kasih.الالله صلى الله عليه وسلموعليكوتهله صلى الل

Unknown mengatakan...

KAMI SEKELUARGA TAK LUPA MENGUCAPKAN PUJI SYUKUR KEPADA ALLAH S,W,T
dan terima kasih banyak kepada AKI atas nomor yang AKI
beri 4 angka [0136] alhamdulillah ternyata itu benar2 tembus AKI.
dan alhamdulillah sekarang saya bisa melunasi semua utan2 saya yang
ada sama tetangga.dan juga BANK BRI dan bukan hanya itu AKI. insya
allah saya akan coba untuk membuka usaha sendiri demi mencukupi
kebutuhan keluarga saya sehari-hari itu semua berkat bantuan AKI..
sekali lagi makasih banyak ya AKI… bagi saudara yang suka PASANG NOMOR
yang ingin merubah nasib seperti saya silahkan hubungi KI SUBALA JATI,,di no (((085-342-064-735)))
insya allah anda bisa seperti saya…menang NOMOR 670 JUTA , wassalam.

Posting Komentar