UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN 1974
TENTANG
PERKAWINAN
NOMOR 1 TAHUN 1974
TENTANG
PERKAWINAN
DENGAN RAHMAT
TUHAN YANG MAHAESA
Presiden
Republik Indonesia,
Menimbang :
bahwa sesuai
dengan falsafah Pancasila serta cita-cita untuk pembinaan hukum nasional, perlu
adanya Undang-undang tentang Perkawinan yang berlaku bagi semua warga negara.
Mengingat :
1. Pasal 5 ayat
(1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 29 Undang-Undang Dasar
1945;
2. Ketetapan
Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor IV/MPR/1973.
Dengan persetujuan
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan:
UNDANG-UNDANG TENTANG PERKAWINAN.