Sengketa antar negara hampir setiap saat terjadi,
penyelesaian sengketa karenanya merupakan satu tahap penting dan menentukan. Hubungan-hubungan
internasional yang diadakan antar negara tidak selamanya terjalin dengan baik,
acapkali hubungan itu menimbulkan sengketa di antara mereka. Sengketa dapat
bermula dari berbagai sumber potensi sengketa. Sumber potensi sengketa antar
negara dapat berupa perbatasan, sumber daya alam, kerusakan lingkungan,
perdagangan, dll. Manakala hal demikian itu terjadi, hukum internasional
memainkan peranan yang tidak kecil dalam penyelesaiannya. Sengketa internasional bisa terjadi karena berbagai
sebab, diantaranya:
-
Salah satu pihak
tidak memenuhi kewajiban dalam perjanjian internasional.
-
Perbedaan penafsiran
mengenai isi perjanjian iinternasional.
-
Perebutan
sumber-sumber ekonomi.
-
Perebutan pengaruh
ekonomi, politik, ataupun keamanan regional maupun internasional.
-
Adanya intervensi
terhadap kedaulatan Negara lain.
-
Penghinaan terhadap
harga diri bangsa.


