Labels

Jumat, 02 November 2012

KAMUS ISTILAH HUKUM

Istilah
arti
Bescikking





Check and balance






Detournement de pouvoir






Demogogie






Eksepsi








Jurisprudensi












Nullum delictum, nulla poena sine previae legi poenali







Obscuur Libel







Petitum atau tuntutan






Trias Politica












Uitvoerbar bij voorraad













Unus testis nullus testis




Verstek

Penetapan, ketetapan.




Sistem pemerintahan yang memakai perimbangan dalam melaksanakan Ajaran Trias Politika.




Kebebasan bertindak pejabat negara/pemerintah menurut pendapatnya sendiri




Penghasutan terhadap orang banyak dengan kata-kata yang dusta agar orang-orang menjadi tertarik




Tangkisan, pembelaan yang tidak meyinggung isi surat tuduhan atau gugatan tetapi semata-mata bertujuan supaya pengadilan tidak menerima perkara yang diajukan




Putusan-putusan pengadilan; apabila mengenai sesuatu persoalan sudah ada Jurisprudensi yang tetap, maka dianggapnya bahwa Jurisprudensi itu telah melahirkan suatu peraturan hukum yang sama kuatnya dengan Undang-undang. Oleh karena itu maka Jurisprudensi juga dianggap sebagai sumber hukum




Tiada tindak pidana dan tiada hukuman tanpa adanya suatu undang-undang (peraturan) pidana terlebih dahulu. (Tidak boleh suatu peraturan pidana berlaku surut)




Surat gugatan yang tidak jelas dan tidak dapat dijawab dengan mudah oleh pihak tergugat sehingga menyebabkan ditolaknya gugatan.




Apa yang diminta oleh penggugat atau diharapkan diputuskan oleh oleh hakim.




Ajaran Montesquieu yang disebut Politik Tiga Serangkai yang terdiri dari Kekuasaan Legislatif (Kekuasaan untuk membuat Undang-Undang), Kekuasaan Eksekutif (Kekuasaan untuk melaksanakan Undang-Undang), Kekuasaan Yudikatif (Kekuasaan mengawasi pelaksanaan Undang-Undang)




Pada asasnya suatu putusan pengadilan baru dapat dijalankan apabila putusan itu sudah memperoleh kekuatan hukum yang tetap. Namun Pengadilan Negeri dapat menyatakan putusannya “uitvoerbar bij voorraad” yang berarti bahwa putusan itu dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada usaha banding atau kasasi




Seorang saksi bukan saksi




Putusan yang dijatuhkan di luar hadirnya terdakwa atau tergugat


0 komentar:

Posting Komentar