Istilah
|
arti
|
Bescikking
Check and balance
Detournement de pouvoir
Demogogie
Eksepsi
Jurisprudensi
Nullum delictum, nulla poena sine
previae legi poenali
Obscuur Libel
Petitum atau tuntutan
Trias Politica
Uitvoerbar bij voorraad
Unus testis
nullus testis
Verstek
|
Penetapan, ketetapan.
Sistem pemerintahan yang memakai
perimbangan dalam melaksanakan Ajaran Trias Politika.
Kebebasan bertindak pejabat
negara/pemerintah menurut pendapatnya sendiri
Penghasutan terhadap orang banyak
dengan kata-kata yang dusta agar orang-orang menjadi tertarik
Tangkisan, pembelaan yang tidak
meyinggung isi surat tuduhan atau gugatan tetapi semata-mata bertujuan supaya
pengadilan tidak menerima perkara yang diajukan
Putusan-putusan pengadilan;
apabila mengenai sesuatu persoalan sudah ada Jurisprudensi yang tetap, maka
dianggapnya bahwa Jurisprudensi itu telah melahirkan suatu peraturan hukum
yang sama kuatnya dengan Undang-undang. Oleh karena itu maka Jurisprudensi
juga dianggap sebagai sumber hukum
Tiada tindak pidana dan tiada hukuman tanpa
adanya suatu undang-undang (peraturan) pidana terlebih dahulu. (Tidak boleh
suatu peraturan pidana berlaku surut)
Surat gugatan yang tidak jelas dan
tidak dapat dijawab dengan mudah oleh pihak tergugat sehingga menyebabkan
ditolaknya gugatan.
Apa yang diminta oleh penggugat
atau diharapkan diputuskan oleh oleh hakim.
Ajaran Montesquieu yang disebut Politik
Tiga Serangkai yang terdiri dari Kekuasaan Legislatif (Kekuasaan untuk
membuat Undang-Undang), Kekuasaan Eksekutif (Kekuasaan untuk melaksanakan
Undang-Undang), Kekuasaan Yudikatif (Kekuasaan mengawasi pelaksanaan
Undang-Undang)
Pada asasnya suatu putusan
pengadilan baru dapat dijalankan apabila putusan itu sudah memperoleh
kekuatan hukum yang tetap. Namun Pengadilan Negeri dapat menyatakan
putusannya “uitvoerbar bij voorraad” yang
berarti bahwa putusan itu dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada usaha
banding atau kasasi
Seorang saksi bukan saksi
Putusan yang dijatuhkan di luar
hadirnya terdakwa atau tergugat
|
Jumat, 02 November 2012
KAMUS ISTILAH HUKUM
Label:
hukum
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar