Labels

Rabu, 09 Januari 2013

CARA CERAI : TATA CARA MENGAJUKAN PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA


Sebelum melangkah lebih jauh tentang tata cara mengajukan gugatan cerai ini, ada baiknya kita terlebih dahulu membahas istilah-istilah yang sering kita temukan pada perkara cerai di Pengadilan Agama, dengan harapan masyarakat bisa tahu dan paham secara detail apa yang akan di bahas pada artikel di bawah ini
-        Permohonan Talaq : Permohonan Talaq adalah istilah yang digunakan apabila yang mendaftar pada Pengadilan adalah pihak suami, sehingga dalam surat gugatannya muncul istilah PEMOHON (suami) dan TERMOHON (isteri).
-      Gugatan Cerai : Gugatan Cerai adalah kebalikan dari Pemohonan Talaq, istilah ini digunakan apabila yang mendaftar di Pengadilan adalah pihak Isteri, sehingga dalam surat gugatannya dipakai istilah Penggugat (ISTERI) dan TERGUGAT (suami).

Syarat-syarat mengajukan gugatan perceraian di Pengadilan Agama:
  1. Akta nikah asli
  2. Duplikat akta nikah yang dikeluarkan oleh KUA tempat berlangsungnya perkawinan (jika Akta Nikah asli hilang / rusak).
  3. KTP yang masih berlaku.
  4. Surat keterangan domisili yang dikeluarkan oleh Lurah / Kepala Desa setempat (Jika KTP asli hilang / rusak).
  5. Surat keterangan Ghoib yang dikeluarkan oleh Lurah / Kepala Desa setempat (jika pihak Termohon / Tergugat tidak diketahui keberadaannya atau alamatnya)

Hal yang sering menjadi kesalahan dalam pendaftaran cerai
  • Pendaftar salah alamat, dalam hal ini kita harus mengetahui kekuasaan relatif Pengadilan Agama atau wilayah kekuasaan Pengadilan Agama. Dalam pasal 66 Undang-undang nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama disebutkan :

a) Suami yang ingin mengajukan permohonan talaq (cerai) kepada isterinya harus di ajukan kepada Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman isteri, kecuali apabila isteri dengan sengaja meninggalkan tempat kediaman yang ditentukan bersama tanpa izin suami.
b) Dalam hal isteri bertempat kediaman di luar negeri, permohonan dari suami diajukan kepada Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman suami.
c) Dalam hal suami dan isteri bertempat kediaman di luar negeri, maka permohonan diajukan kepada Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat perkawinan mereka dilangsungkan atau kepada Pengadilan Agama Jakarta Pusat.
  • Alamat Termohon/Tergugat tidak jelas sehingga menyulitkan petugas administrasi Pengadilan Agama dalam mengantarkan surat panggilan sidang (relass) pada pihak-pihak yang bersangkutan.
  • Identitas diri di Akta Nikah tidak sama dengan kartu identitas yang lain (KTP, Kartu Keluarga, ijasah, Paspor, dsb), sehingga hal tersebut mengakibatkan identitas di akta cerai juga tidak sama dengan kartu identitas yang lain, hal ini seringkali menyebabkan kesulitan dalam beberapa urusan administrasi di negara kita (contoh : pengurusan administrasi untuk Haji)
  • Alasan cerai kurang kuat, sehingga adakalanya Pengadilan tidak mengabulkan permohonan atau gugatan dari pihak yang berperkara. Hal ini sesuai dengan bunyi pasal 39 Undang-undang nomor 1974 tentang Perkawinan : “untuk melakukan perceraian harus ada cukup alasan bahwa antara suami istri itu tidak akan dapat rukun sebagai suami isteri”. Hakim dalam memutuskan sebuah perkara tentunya tidak luput dari berbagai pertimbangan dalam aspek kehidupan, meski begitu, Hakim juga harus tunduk pada Undang-undang dalam setiap produk keputusannya. Ada beberapa hal yang bisa menjadi alasan dalam perkara perceraian diantaranya adalah  :

a)    Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;
b)    Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya;
c)     Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung;
d)    Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak lain;
e)     Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami atau isteri;
f)     Antara suami dan isteri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga;
g)    Suami melanggar taklik talak;
h)    Peralihan agama atau murtad yang menyebabkan terjadinya ketidak rukunan dalam rumah tangga.
Dalam praktek seringkali yang digunakan para pihak sebagai alasan dalam mendaftar perceraian di Pengadilan Agama adalah poin (f) yang mana tertulis “antara suami dan isteri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga”.
Penilaian dalam perkara dengan alasan perselisihan dan pertengkaran dalam rumah tangga yang terus menerus itu dinilai dari ada atau tidaknya pisah ranjang dan pisah rumah, jika memang ada sudah berapa lama suami dan isteri tersebut pisah ranjang dan pisah rumah.

31 komentar:

Anonim mengatakan...

BISAKAH SAYA MENCERAIKAN ISTRI SAYA DI PENGADILAN ALAMAT SAYA, APA SYARATNYA KALO SEANDAINYA BISA

Anonim mengatakan...

Alangkah baiknya jika dipikirkan dan dipikirkan lagi. Cerai adalah halal tapi dibenci Allah.
Bagaimana hidup kita? Kalau Allah aja udah membenci kita krn cerai??

Anonim mengatakan...

teman saya menikah secara siri namun entah darimana tiba2 punya buku nikah yg tglnya tidak sama, buku nikah suami(agustus 2010) buku nikah istri(feb 2010) skr sdg dalam proses perceraian sang istri mengajukan gugatan dgn ket menikah pada feb 2010 kenyataan yg sebenarnya mereka menikah agustus 2010, apakah proses sidang perceraiannya bisa diteruskan? dan apakah ada kemungkinan oknum yg dibayar untuk menerbitkan buku nikahnya?mohon dijawab ya,trm ksh

Unknown mengatakan...

Teman saya sdh 2th pisah ranjang dari suami ny.dlu sewaktu pisah posisi kawan sya sdng hamil.skrng tlh melahirkan dan suami nya tdk mengakui itu anak darah daging ny..pantàs kah teman saya mengajukan cerai di pengadilan.karna mereka selalu ribut dan cecok d dlm rmh tangga.tdk ada kecocokan lg.trim"s

Unknown mengatakan...

Teman saya sdh 2th pisah ranjang dari suami ny.dlu sewaktu pisah posisi kawan sya sdng hamil.skrng tlh melahirkan dan suami nya tdk mengakui itu anak darah daging ny..pantàs kah teman saya mengajukan cerai di pengadilan.karna mereka selalu ribut dan cecok d dlm rmh tangga.tdk ada kecocokan lg.trim"s

Anonim mengatakan...

bagaimana jika alasan gugatan cerai itu disebabkan karena suami menghianati cinta istri dengan berselingkuh dengan teman sendiri. walaupun selingkuhnya belum pada tahap hubungan badan?

Anonim mengatakan...

Apakah msh dpt dprtahankan jika sudah tak ada kcocokan lg,beda prinsip dlm menjalani khdupan..malahan mempengaruhi mental anak,krn srng melihat dan mendengar orang tuax brtengkar..

Anonim mengatakan...

Maaf mau tanya,karna alasan sering berselisih dan dgn tga istri saya menghna saya dan org tua saya,jga istri saya murtad krna keluarganya,yg sblm nikah ada kspktn mau ikt saya,apa tindakan sy sbg suami,mhn saran,trmksh.

Unknown mengatakan...

Apakah bisa mengajukan cerai di luar kota,,?atau di kota berbeda dengan alamat identitas kita

Unknown mengatakan...
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
Anonim mengatakan...

sy dan suami sy sering bertengkar..suami sy seorang pemabuk sdh lma sy ingin mengajukan gugat tp tdk punya uang untuk prsyaratan..sbg istri yg trlalu mengalah sy merasa di sia2kan..sy sdh tak tahanlg dengan sikap suami sy

MR. B mengatakan...

JADI APA BISA PERCERAIAN TERJADI KARENA ALASAN SANG SUAMI TAK MENGIKUTI PERINTAH SANG ISTRI

Anonim mengatakan...

apakah bisa menceraikan istri karena alasan tidak mencintai pasangannya lagi? Mohon penjelasannya. Terima kasih

Anonim mengatakan...

Saya seorang suami..saat ini saya depresi.. istri selalu menuntut harta. Saya bekerja dengan gaji 4 jt sebulan.. kdng selalu kurang. Karena terlaly banyak arisan yg diikuti istri.. cuma gara- gara saya minta diisikan bensin ,istri minta diceraikan.. bisakah saya penuhi keinginannya? Dan bagaimana caranya

nackula mengatakan...

Udah 4 thn lebih sy pisah, dikarenakan istri sy brangkat keluar negri ( TKW ) udh bolak-balik smpai 3x ini dia tk pernah minta izin sy sbg seorang suami. Sy ingin menceraikanya, tp buku nikah sy di bawa oleh istri saya. Gmn caranya mengajukan perceraian tnpa buku nikah. dan apkh bisa sy mengajukan perceraian di daerah domisili sy. krn sy dan istriku berbeda kota... tolong kasih infonya. Tmksh

Anonim mengatakan...

Bisakah sy mengguggat cerai suami sy krn alasan sering cekcok yg kebanyakan dikarenakan pengaruh mertua yg selalu ikut campur. Adanya sikap membedakan kasih syg ke menantu dgn alasan yv tidak jelas, suami begitu takut dosa kpd ortu sehingga tidak pnh membela istri meskipun sering kali posisinya adalah kesalahan ortunya? Suamj jg mulai tidak perhatian dan pengertian dlm hal menjaga hub sosial dgn istri, anak dan keluarga istri, suami mulai berperingai kasar, suami mulai acuh dgn masalah ekonomi, sehingga sering mengandalkan istri untuk mengayomi kekurangan2 dlm menutupi segala kebutuhan rumah tangga, apakah smua alasan itu sudah cukup utk mengajukan gugatan cerai? Trims..

Anonim mengatakan...

Suami saya menggugat saya cerai karena saya pergi dari rumah dengan alasan mengapa saya pergi : 1. Anak saya berusia 17 thn sudah 2 kali mencoba mau bunuh saya dengan pisau dapur tetapi malah saya yang disalahkan suami di depan anaknya, dan sudah berani dan sering berkata kasar dan mengusir saya dari rumah. 2. Suami tak pernah baik diajak bicara , selalu saja menyudutkan dan menyalahkan saya, kurang memperhatikan istri, perhitungan kali sama gaji yang dia kasih.3. Coba berselingkuh dan tak mau mengakui.4.Membiarkan istri hidup sendirian di kamar selama 2 thn tidak ada teman bicara. 4.Kalau diajak bicara serius istri dianggap. sampah. Trms.....

Unknown mengatakan...

Bagaimanakah cara saya menceraikan istri di pengadilan..sdngkn sy sdh pisah slama 8 tahun lamanya. Dan sdh gha ada kontak.atau apapun. Apakah harus ditempat atau daerah kediaman istri

Unknown mengatakan...

Bagaimanakah cara saya menceraikan istri di pengadilan..sdngkn sy sdh pisah slama 8 tahun lamanya. Dan sdh gha ada kontak.atau apapun. Apakah harus ditempat atau daerah kediaman istri

Unknown mengatakan...

Bagaimanakah cara saya menceraikan istri di pengadilan..sdngkn sy sdh pisah slama 8 tahun lamanya. Dan sdh gha ada kontak.atau apapun. Apakah harus ditempat atau daerah kediaman istri

Unknown mengatakan...

Bagaimanakah cara saya menceraikan istri di pengadilan..sdngkn sy sdh pisah slama 8 tahun lamanya. Dan sdh gha ada kontak.atau apapun. Apakah harus ditempat atau daerah kediaman istri

Unknown mengatakan...

Q jg ingin menceraikn istriku dan memsukn ke bui karena tlh selingkuh dan memcemarkn nm bk keluargku...

Unknown mengatakan...

Q jg ingin menceraikn istriku dan memsukn ke bui karena tlh selingkuh dan memcemarkn nm bk keluargku...

Anonim mengatakan...

Saya juga mau menceraikan istri saya cuman saya baru ingat bahwa saya belum punya istri jadi gmana dong..

Unknown mengatakan...

bagaimana jika istri saya mengurus perceraian jika istri saya murtad

obet mengatakan...

Istri selingkuh, di rajam

Anonim mengatakan...

itulah sulitnya, seakan istri punya 1000 tuntutan utk dipenuhi.. namun 1 tuntutannya saja kpd suami bs lgsg dibilang membangkang.. istri mana yg mau membangkang kpd suami..
tapi apakah cerai solusi trbaik utk kasus seperti ini??

Unknown mengatakan...

Bagaimana hukumnya jika suami menceraikan istri cuma karena wanita lain padahal istrinya sangat mencintai nya

Hamba allah mengatakan...

Mau tanya, temen saya suami nya minta cerai karna istrinya sering happy2 dengan temen cewe dan cowo nya..apakah ada pembelaan buat temen saya untuk dibicarakan ketika dipersidangan nanti?

Hamba allah mengatakan...

Mau tanya, temen saya suami nya minta cerai karna istrinya sering happy2 dengan temen cewe dan cowo nya..apakah ada pembelaan buat temen saya untuk dibicarakan ketika dipersidangan nanti?

Anonim mengatakan...

Saya mau menceraikan istri saya... dan istri saya yg mau mengurus semuanya, Tapi istri saya yang maksa untuk sebagai pemohon cerai dan saya yang termohon... dan istri saya bilang kalo di undang kepengadilan jangan dateng biar semua cepet beres... dan gak ada masalah... sedikit curiga saya... Maunya sih pisah baik-baik dan gak ada masalah pribadi... Apa yg harus saya lakukan ? Mohon bimbingannya

Posting Komentar