Labels

Kamis, 17 Januari 2013

Blog Seputar Hukum dan Peradilan: Hukum Talak Tiga dalam Satu Lafadz

Blog Seputar Hukum dan Peradilan: Hukum Talak Tiga dalam Satu Lafadz: Thalaq ialah suami melepaskan ikatan nikah dari istri dengan mengucapkan lafadz yang tertentu, misalnya dengan perkataan: “Engkau ku talak!”...

0 komentar:

Posting Komentar