Kamis, 17 Januari 2013
Blog Seputar Hukum dan Peradilan: Mafqud menurut Hukum Perdata dan Hukum Islam
Blog Seputar Hukum dan Peradilan: Mafqud menurut Hukum Perdata dan Hukum Islam: Secara bahasa, mafqud berarti hilang atau lenyap (bentukan dari kata faqoda – yafqidu – fiqdanan – fuqdanan - fuqudan ). Secara istilah, ma...
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar